Terlibat Kasus Narkoba, Warga Sutera Ini Ditangkap Polisi

LINTASREPUBLIK.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan, menangkap seorang pria berinisial AEP (42), ia ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus narkoba.

Warga Kampung Koto Baru, Nagari Koto Nan Tigo Selatan Surantih, Kecamatan Sutera itu ditangkap bermula dari pengembangan pengungkapan kasus narkoba di Polres Sawahlunto.

Bacaan Lainnya

“Berawal dari tertangkapnya salah seorang warga Sungai Tunu, Kecamatan Ranah Pesisir berinisial RK di Muaro Kalaban, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat,” kata Ps. Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan IPTU Riki Yovrizal,  yang dikutip lintasrepublik.com di Website Polres Pessel, Senin 07/8/2023.

Riki menyebut, peristiwa penangkapan itu terjadi pada Jumat 04/8/2023 pukul 12.00 Wib, di Kampung Koto Baru, Nagari Koto Nan Tigo Selatan Surantih, Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan.

“Berbekal informasi dari Satres Narkoba Polres Sawahlunto, petugas langsung melakukan pengintaian dan penyidikan  dan berhasil menangkap pelaku dirumah nya,” sebut Riki.

Dari penangkapan itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu paket sabu ukuran sedang dan tujuh paket sabu ukuran kecil serta sejumlah barang bukti lainnya.

Riki menegaskan, dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan, pelaku berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.

“Pelaku akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” tegas Riki. (***)