Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan  Anak Usia 20 Bulan di Lengayang Pesisir Selatan

  • Whatsapp

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan.

Andra menegaskan, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana UU No. 35 Th. 2014 Tentang Perubahan Atas UU 23 Th. 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

“Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Andra.

Andra menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua dan masyarakat sekitar agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anaknya terutama sekali saat bermain dan dengan siapa saja ia berteman.