“Pelaporan ini terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh oknum Wali Nagari Kudo-Kudo melalui akun media sosial Facebook miliknya,” sebut Joni.
Menurut Joni, perbuatan tersebut sudah pernah dilakukan oleh yang bersangkutan dan sudah membuat surat perjanjian untuk tidak mengulanginya lagi.
“Namun pelaku masih mengulangi perbuatannya itu dengan cara menghujat, menghasut dan memfitnah melalui akun media sosial Facebook miliknya,“ ungkap Joni.
Akibat dari perbuatan pelaku tersebut, bukan saja menyakiti, namun sangat merugikan Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Inderapura secara pribadi dan keluarga, juga menyakiti hati dan mengusik kenyamanan warga Muhammadiyah khususnya Muhammadiyah Kabupaten Pesisir Selatan.