LINTASREPUBLIK.COM – Konsisten dalam menindak lanjuti perintah Kapolres Pesisir Selatan dalam memberantas peredaran Narkoba, Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika di daerah tersebut.
Pelaku berinisial HA (21), ia ditangkap di Kampung Rawang Bakuang, Nagari Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dantim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan Aiptu Imbra, SH mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari informasi warga setempat, diduga di daerah tersebut sering adanya transaksi narkoba.
“Dari informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan profiling menuju ke seseorang yang diduga sering bertransaksi narkoba berinisial HA (21) warga Kampung Limau Kandi, Nagari Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti,” kata Imbra.
Kemudian setelah mengetahui identitas pelaku, petugas langsung melakukan pengintaian dan menangkap pelaku saat nongkrong dengan sepeda motor bersama temannya, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti.
“Namun petugas tidak terkecoh, setelah digeledah, ditemukan satu paket sabu ukuran kecil di dalam plastik bening terbungkus kertas putih dibawa dekat sepeda motornya,” ungkap Imbra.
Imbra menyebut, saat di interogasi dan disaksikan sejumlah saksi, pelaku mengaku barang haram tersebut adalah miliknya.
Sementara itu, Ps. Kasat Resnarkoba Polres Pessel, IPTU Riki Yovrizal, SH mengatakan, pihaknya akan konsisten dalam proses hukum dan sesuai dengan undang-undang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan tersangka, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya,” kata Riki.
Riki merasa prihatin terkait maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
“Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya, tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” ungkap Riki.
Riki mengajak agar masyarakat lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda.
“Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, silakan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang–undang, kemudian kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika hentikan segala penyalahgunaan narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” pungkas Riki. (***)