“Sekarang pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti pakaian dan lainnya yang digunakan pelaku sewaktu memuluskan aksi bejatnya itu,” tutur Andra.
Andra menegaskan, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Andra menghimbau orang tua dan masyarakat sekitar agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anaknya terutama saat bermain dan dengan siapa saja ia berteman.
“Apalagi anak yang masih dibawa umur, mereka belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa akibat yang menimpa mereka, banyak anak-anak yang dibawa pengaruh tidak baik orang dewasa yang merugikan masa depan mereka nantinya,” pungkas Andra. (***)