LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat mengamankan tiga pasangan ilegal tanpa memiliki surat nikah di salah satu Hotel di Kota tersebut, Jumat 05/5/2023 dini hari.
Kepala Bidang (Kabid) P3D Satpol PP Kota Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, ketiga Pasangan tersebut diamankan di salah satu Hotel yang berada di Kawasan Kecamatan Padang Timur dan Kecamatan Padang Utara.
“Mereka yang tengah tidur berduaan di kamar hotel tersebut, tak berkutik ketika diangkut ke Mako Pol PP Padang,” kata Eko.
Eko menyebut, saat di periksa pasangan tersebut tidak dapat memperlihatkan dokumen pernikahan yang resmi kepada petugas.
“Mereka kedapatan tidur berduaan di kamar hotel tersebut namun tidak memiliki surat nikah,” sebut Eko.
Selanjutnya ketiga pasangan itu dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang dan di proses oleh Penyidik Pegawai Negeri (PPNS).
“Kemudian orang tua dan penanggung jawab dari mereka juga turut di panggil agar mereka tahu kelakuan yang telah diperbuat oleh pasangan tersebut,” tutur Eko.
Menurut Eko, meski masih ada yang terjaring, namun angka ini menurun dari sebelumnya, karena pihak pengelola hotel sudah mulai mematuhi aturan yang berlaku sesuai yang telah diberi peringatan oleh petugas.
“Angka pelanggaran penerimaan tamu pasangan ilegal telah menurun, pihak hotel telah banyak yang mematuhi aturan ,” tutup Eko. (***)