Antonis menyebut, kedua pelaku yang ditangkap itu adalah, YK (48), warga Kampung Tanjung Mudik Kenagarian Air Haji Tengah Kecamatan Linggo Sari Baganti.
“Kemudian, S (57), warga Kampung Alang Sungkai Kenagarian Air Haji Tengah Kecamatan Linggo Sari Baganti,” sebut Antonis.
Antonis menegaskan, pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 480 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHP.