LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan akan usut tuntas kasus perundangan yang terjadi di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Lengayang, pada Sabtu 08/4/2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose, SH, MH mengatakan tindakan yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang melakukan penghakiman sendiri di kawasan Pasir Putih tersebut melanggar hukum.
Hendra menegaskan, pihaknya akan melakukan penegakkan hukum terhadap oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Apabila terbukti diduga pelaku bisa terjerat pasal kekerasan terhadap perempuan sebagaimana UU No. 12 Tahun 2022 dan Undang-Undang ITE sebagaimana UU No. 19 Tahun 2016,” kata Hendra, Selasa 11/4/2023.
Hendra menyebut, saat ini pihaknya telah menerima pengaduan dari kedua wanita tersebut dan sedang melakukan penyelidikan.
“Jadi, untuk laporan ini kami mintai keterangan pihak-pihak terkait dulu dan nanti gelar perkaranya kita koordinasikan dengan Polsek dan Sat Reskrim Polres Pessel,” sebut Hendra.
Sementara itu, Kapolsek Lengayang IPTU Gusmanto, SH, M.Si membenarkan peristiwa perundungan tersebut, dia mengatakan, peristiwa itu terjadi berawal dari dugaan sejumlah warga terkait aktivitas Cafe Natasya yang berlokasi di kawasan Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, yang diduga masih membuka tempat hiburan malam di bulan Ramadan dengan menyediakan jasa Lady Companion (LC) atau pemandu lagu.
“Oknum warga yang tidak terima aktivitas tersebut, terlihat memaksa dua orang perempuan ke tepi pantai, dua perempuan itu berinisial WDP (25) dan L (20) lalu memaksa keduanya melepaskan pakaiannya,” kata Gusmanto.
Gusmanto menyebut, saat malam setelah kejadian Piket SPKT Polsek Lengayang langsung mendatangi lokasi dan mengamankan kedua perempuan tersebut dari amukan masa lebih lanjut.
“Keterangan yang kami dapatkan mereka berdua sedang makan di belakang Cafe datanglah beberapa pemuda yang merundung paksa mereka hingga terjadinya kejadian tersebut,” sebut Gusmanto.
“Keesokan harinya video tersebut diketahui korban sudah tersebar luas, oleh sebab itu kedua korban dan keluarganya tidak senang dan tidak terima atas kejadian dimaksud serta membuat laporan polisi di Polsek Lengayang Minggu 09 April 2023,” pungkas Gusmanto. (***)