LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan menangkap enam pelaku dugaan pengguna narkoba bersama barang bukti sabu-sabu di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu 15/3/2023.
Dantim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan Aiptu Imbra, SH mengatakan, enam pelaku yang ditangkap masing-masing tiga orang warga Kecamatan Pancung Soal, satu orang warga Basah Ampek Balai (BAB) Tapan, satu orang warga Kecamatan Air Pura serta satu orang warga Kecamatan IV Jurai.
“Dintaranya berinisial, S (27), WS (38) dan EC (19) adalah warga Kecamatan Pancung Soal, RAP (29 warga BAB Tapan, dan D (38) warga Kecamatan IV Jurai serta RS (29) warga Kecamatan IV Jurai,” kata Imbra.
Adapun kronologis penangkapan berawal saat Tim Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel, menangkap dua pelaku bernisial RAP (29) dan S (27), saat diintrogasi mereka menagku barang haram tersebut mereka dapatkan dari WS (38).
“Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi guna mencari keberadaan pelaku, pelaku WS ditangkap dirumahnya bersama dengan tiga pelaku lainnya yaitu D (38), EC (19) dan RS (29) yang kedapatan sedang menikmati barang haram tersebut,” ungkap Imbra.
Kemudian kata Imbra selain mengamankan enam pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu paket sedang sabu, dua puluh pipet, satu buah gunting, 1 buah mencis dan satu unit android serta satu set alat hisap sabu.
“Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa semua barang terlarang itu adalah milik mereka,” jelas Imbra.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Pessel untuk pengembangan dan mempertanggung jawab kan perbuatannya.
Sementara itu, Ps. Kasat Resnarkoba Polres Pessel, IPTU Riki Yovrizal, SH mengatakan, pihaknya akan konsisten dalam proses hukum dan sesuai dengan undang-undang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan tersangka, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya,” kata Riki.
Riki merasa prihatin terkait maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
“Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya, tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” ungkap Riki.
Riki mengajak agar masyarakat lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda.
“Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, silakan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang–undang, kemudian kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika hentikan segala penyalahgunaan narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” pungkas Riki. (***)