Tiga Pelaku Perusakan Mobil Dinas Satpol PP Padang Panjang Ditahan Polisi

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM –  Tiga terduga pelaku perusakan mobil dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Panjang yang sempat viral beberapa waktu lalu berhasil ditangkap dan ditahan oleh Polres Setempat.

Hal itu disampaikan, Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Istiklal, SH, MH, saat jumpa pers di Mapolres setempat, Selasa 14/3/2023.

Bacaan Lainnya

“Tiga terduga pelaku yang melakukan perusakan mobil dinas tersebut adalah mantan Kasat Pol PP padang Panjang berinisial AD (54), kemudian IF (25) dan IW (42),” kata Istiklal.

Istiklal menyebut, mobil dinas itu sengaja ditabrakkan pelaku ke tiang beton di depan Kantor Satpol PP Padang Panjang.

“Kemudian pelaku melempar batu ke arah kap mesin sehingga cat kap mesin retak dan gores,” sebut Istiklal.

Selanjutnya mobil dinas bernomor Polisi BA 35 N itu, ditabrakkan bagian belakangnya oleh pelaku ke tiang beton dengan harapan pelaku bisa mengklaim asuransi mobil tersebut.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Padang Panjang dan diancam dengan pasal 170 dan atau 406 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” tutup Istiklal. (***)

Tinggalkan Balasan