“Terhadap pelaku disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawa umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang berbunyi, setiap orang melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain maka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Erianto.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sutera untuk mempertanggung jawab kan perbuatannya secara hukum. (***)