Kakek, Pelaku Pencabulan Anak Dibawa Umur di Sutera Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Jajaran Polsek Sutera, Polres Pesisir Selatan menangkap pelaku pencabulan anak dibawa umur berinisial P (70), yang merupakan warga Kampung Lansano, Nagari Lansano Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kapolsek Sutera AKP Erianto membenarkan peristiwa penangkapan itu, ia mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (9/3) sekira pukul 11.00 Wib.

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya, pelaku enggan mengakui perbuatannya, namun, setelah diinterogasi lebih lanjut oleh petugas ia akhirnya mengakui perbuatan bejat tersebut,” kata Erianto.

Dijelaskan Erianto, peristiwa bejat itu terjadi pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 15.30 Wib di rumah pelaku.

“Korbannya merupakan pelajar SMP, pelaku ini mengaku tergiur melihat korban dan sering memberi korban uang,” jelas Erianto.

Erianto menegaskan, pihaknya akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terhadap pelaku disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawa umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang berbunyi, setiap orang melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain maka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Erianto.

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sutera untuk mempertanggung jawab kan perbuatannya secara hukum. (***)

Tinggalkan Balasan