Diduga Maling HP, Dua Warga Lengayang Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana pencurian ponsel atau Handphone, Sabtu 04/2/2023.

Kapolsek Lengayang IPTU Gusmanto mengatakan, pelaku berinisial H (26) dan A (19) keduanya warga Kampung Tarok, Nagari Lakitan Induk, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat (Sumbat).

Bacaan Lainnya

Kapolsek menyebut, peristiwa pencurian itu terjadi di Kampung Tarok, Nagari Lakitan Induk, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, pada 30 Desember 2022.

“Alhamdulillah, pelaku dapat kami amankan di kawasan SPBU Kecamatan Koto XI Tarusan, saat keduanya mengendarai sepeda motor,” kata Gusmanto.

Ditegaskan Gusmanto pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban, diduga pelaku melakukan pencurian tiga unit ponsel tipe Android.

“Berdasarkan laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan secara maksimal, sehingga pelaku bisa diamankan oleh personil Unit Reskrim Polsek Lengayang,” tegas Gusmanto.

Dari tangan pelaku kata Gusmanto, pihaknya berhasil mengamankan tiga unit handphone jenis Android dengan tipe yang berbeda.

“Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti di amankan di Mapolsek Lengayang untuk mempertanggung jawab kan perbuatannya,” tutup Gusmanto. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan