LINTASREPUBLIK.COM – Secara sekilas kekerasan seksual dan pelecehan seksual adalah istilah yang sama, namun kekerasan seksual cakupannya lebih luas.
Sedangkan pelecehan seksual merupakan bagian dari kekerasan seksual.
Banyak orang menganggap kedua istilah ini adalah hal yang sama, padahal, dua kata ini memiliki perbedaan yang sangat signifikan, lantas apa perbedaannya…???
Dikutip dari laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menjelaskan bahwa kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang kelamin seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa atau gender.
Sehingga mengakibatkan korban menderita fisik atau psikis, bahkan bisa mengganggu kesehatan reproduksi seseorang.
Selain itu, menurut WHO, kekerasan seksual didefinisikan sebagai segala perilaku yang dilakukan dengan menyasar seksualitas atau organ seksual seseorang tanpa persetujuan, dengan unsur paksaan atau ancaman, termasuk perdagangan perempuan dengan tujuan seksual, dan pemaksaan prostitusi baik wanita maupun pria.
Kemudian dilansir dari publikasi hubungan antara kontrol diri dengan pelecehan seksual pada remaja di unit kegiatan mahasiswa olahraga Universitas Muhammadiyah Purwokerto, menjelaskan bahwa pelecehan seksual adalah perilaku atau tindakan mengganggu atau menjengkelkan, yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki korbannya.
Komnas Perempuan membagi bentuk kekerasan seksual ke dalam 15 macam, di antaranya, bentuk tindakan seksual maupun tindakan untuk mendapatkan seksual secara memaksa, pelecehan seksual baik secara fisik maupun verbal, mengeksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan dan aborsi, pemaksaan kontrasepsi, penyiksaan seksual, serta kontrol seksual yang mendiskriminasikan perempuan atau laki-laki.
Sementara pelecehan seksual, Komnas Perempuan menyebut, merupakan tindakan bernuansa seksual, baik melalui kontak fisik maupun kontak non-fisik.
Tindakan tersebut dapat membuat seseorang merasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, hingga mengakibatkan gangguan kesehatan fisik maupun mental.
Selain itu, publikasi tersebut juga menyebutkan bahwa pelecehan lisan, visual, psikologi, dan emosional juga termasuk ke dalam pelecehan seksual.
Perbedaan lainnya dari perilaku kekerasan seksual dengan pelecehan seksual adalah kekerasan seksual tidak terbatas oleh gender dan hubungan dengan korban, artinya, kekerasan seksual ini dapat dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan kepada siapa pun termasuk istri atau suami, pacar, orang tua, saudara kandung, teman, kerabat dekat, hingga orang yang tak dikenal.
Kekerasan seksual ini dapat terjadi di mana saja, termasuk rumah, tempat kerja, sekolah, atau kampus. (***)
Diolah dari berbagai sumber