Terlibat Kasus Curanmor, Pria Asal Lengayang Ditangkap Polisi

LINTASREPUBLIK.COM – Personil Polsek Lengayang berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Pelaku ditangkap di Kampung Lubuk Begalung, Nagari Lakitan Selatan, Kecamatan Lengayang, Sabtu 19/11/2022 sekitar pukul 15.00 Wib.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Lengayang IPTU Gusmanto, SH, M.Si mengatakan, pelaku curanmor yang ditangkap tersebut berinisial S (46) warga Kampung Lubuk Begalung, Nagari Lakitan Selatan.

“Penangkapan pelaku berawal dari Tim Opsnal Polres Agam tiba di Polsek Lengayang pada hari Sabtu (19/11) untuk melakukan pengembangan terkait kasus curanmor di wilayah hukum Polres Agam,” kata Gusmanto, Selasa 22/11/2022.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Lengayang melakukan koordinasi dengan Tim Opsnal Polres Agam sehingga pelaku berhasil diamankan.

“Kepada petugas pelaku mengaku telah melakukan curanmor di dua lokasi di Kecamatan Lengayang kemudian satu lokasi di Kecamatan Batang Kapas,” ungkap Gusmanto.

Dijelaskan Gusmanto, bersama pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merek Honda Astrea Grand, serta dua unit sepeda motor merek Honda Beat.

Selanjutnya, pelaku diamankan dan diserahkan ke Polsek Batang Kapas untuk melengkapi administrasi penyidikan.

“Namun demikian tetap Polsek Lengayang akan melanjutkan proses hukumnya di TKP Lengayang, hal ini untuk teknik penyidikan agar lebih mudah dan cepat proses hukumnya,” pungkas Gusmanto. (***)

Pos terkait