Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hidup Mulia membenarkan peristiwa penangkapan itu, dirinya menyebut pelaku patut diduga sebagai penyalahgunaan narkotika, karena adanya barang bukti ditangan dan dalam penguasaan pelaku.
“Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya,” tutur Kasat.
Kasat menegaskan, akan menindak siapapun yang terlibat dengan peredaran barang haram tersebut dan pihaknya akan konsisten dalam proses hukumnya serta tidak akan pandang bulu.
“Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” tegas Kasat.