Lagi, Pasangan Yang Bukan Muhrim Diamankan Satpol PP Pessel

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Tugas (Satgas) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan kembali menjaring pasangan yang bukan suami istri.

Pasangan itu diamankan, di sebuah warung di Kawasan Ketaping Karang Pauh, Nagari Gurun Panjang Selatan, Kecamatan Bayang, Minggu 07/8/2022.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi mengatakan, pasangan yang terjaring itu berinisial AP (27) pria dan RM (38) perempuan.

“Ini bermula dari laporan masyarakat sekitar bahwa pondok-pondok di kafe tersebut kerap dijadikan tempat untuk pasangan yang bukan suami istri untuk berbuat asusila, ditambah lagi apabila dilihat dari jalan raya lokasi tersebut tidak terlihat, kondisi ini sangat meresahkan masyarakat sekitar,” kata Agung, Senin 08/8/2022.

Menurut Agung, perbuatan mereka itu telah melanggar, Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum yang tertuang pada pasal 27.

“Dalam ayat tiga dijelaskan, setiap orang atau badan dilarang menyediakan sarana, tempat atau warung remang-remang, panti pijat, dan rumah kos sebagai tempat perbuatan asusila,” tutur Agung.

Kemudian ayat empat menerangkan bahwa, setiap orang atau badan dilarang membentuk atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.

“Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran Perda tersebut kepada pasangan diberikan pembinaan dan dipanggil pihak keluarga serta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi,” ungkap Agung.

Selanjutnya, milik kafe tersebut diberikan peringatan keras agar tidak menyediakan tempat bagi pasangan yang akan berbuat mesum.

“Apabila masih ingin membuka kafe, maka bukalah kafe yang selayaknya dan tidak melanggar aturan dan norma-norma yang ada,” tutup Agung. (***)

Pos terkait