Miliki Sabu, Oknum ASN Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

LINTASREPUBLIK.COM – Jajaran Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial IL (43), ia ditangkap lantaran diduga pelaku penyalahgunaan narkotika, Minggu, 31/7/2022.

Pria yang di duga sebagai Oknum ASN Pemkab Pesisir Selatan itu ditangkap oleh Tim Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel di Kawasan, Jalan Tentara Pelajar Kampung Jao Kecamatan IV Jurai.

Bacaan Lainnya

Bersama pelaku, Polisi mengamankan sejumlah alat bukti berupa, dua paket sedang narkotika jenis Sabu, satu paket kecil narkotika jenis Sabu dibungkus kotak rokok Sampoerna dan satu paket kecil narkotika jenis ganja.

Kemudian, satu buah dompet warna hitam, dan satu unit HP Merek Inifik warna hitam serta satu unit sepeda motor merek Honda Tiger warna hitam dop.

Dan Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel, Aiptu. Yopi Alexander mengatakan, pelaku ditangkap atas informasi dari warga setempat, diduga pelaku sering melakukan transaksi dan pesta narkoba di kawasan tersebut.

“Kepada petugas pelaku mengakui semua barang bukti yang ditemukan oleh petugas tersebut adalah miliknya,” kata Yopi, Senin 01/8/2022.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia, SH, MH menyebut, pihaknya akan konsisten dalam proses hukum dan sesuai dengan undang-undang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan tersangka, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya,” sebut Kasat.

Kasat merasa prihatin terkait maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

“Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya, tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” ungkap Kasat.

Kasat mengajak agar masyarakat lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda.

“Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, silakan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang–undang, kemudian kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika hentikan segala penyalahgunaan narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” pungkas Kasat. (***)