“Kami tuntut baik secara perdata maupun pidana,” bunyi ancamn itu.
Sementara itu salah seorang nasabah Bank BPR Batang Kapas mengatakan, seharusnya pihak BPR Batang Kapas tidak perlu menakut-nakuti nasabah dengan ancaman seperti itu, karena perjanjian kredit masih berjalan.
“Pihak BPR harus bijak dalam menyikapi persoalan ini, selesaikan dengan baik bukan dengan ancaman seperti ini,” kata salah seorang nasabah BPR.
Menurutnya, dirinya tetap melakukan pembayaran, walau hanya bisa membayar bunga kreditnya saja.