“Kami peringati saudara agar dalam waktu tiga hari sejak surat ini saudara terima, agar saudara melunasi sisa hutang, bunga, dan denda kepada klien kami tersebut,” bunyi somasi itu.
Nasabah juga diancam jika tidak melakukan pelunasan dengan waktu yang telah ditentukan itu, pihak BPR Batang Kapas akan melakukan pelelangan terhadap aset nasabah yang menjadi jaminan saat melakukan pinjaman.
“Bahwa jika dalam waktu sebagaimana tersebut diatas saudara tidak memiliki itikad baik untuk melunasi sisa hutang, bunga dan denda pada klien kami maka atas kerugian klien kami tersebut jaminan saudara akan kami lelang sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 02 tahun 2015,” sambungan somasi itu.
Kemudian pihak BPR Batang Kapas juga melakukan ancaman untuk menuntut secara perdata dan pidana terhadap nasabahnya itu.