Melawan Hukum, BPR Batang Kapas Ancam Jual Aset dan Tuntut Nasabah Secara Perdata dan Pidana

  • Whatsapp
Foto : Karyawan PT. BPR Batang Kapas

LINTASREPUBLIK.COM – PT. BPR Batang Kapas melakukan perbuatan melawan hukum, dengan melakukan ancaman atau intimidasi terhadap nasabahnya.

Hal itu disampaikan melalui surat somasi/teguran melalui kuasa hukumnya HWL Law Firm, yang berlamat di Jalan Banuaran Indah Blok Q No. 10 RT. 001 RW. 012 Kota Padang Sumatera Barat, tertanggal 20 Juli 2022.

Bacaan Lainnya

Surat yang teregistrasi dengan nomor : 330/HWL-So/VII/2022 itu disebutkan bahwa melalui kuasa hukumnya tersebut PT. BPR Batang Kapas akan melakukan pelelangan terhadap aset nasabahnya itu.

Dalam surat itu nasabah dituntut untuk melakukan pelunasan hutang dalam jangka tiga hari, padahal sesuai dengan perjanjian, kredit berakhir pada tanggal 25 Januari 2026.

“Kami peringati saudara agar dalam waktu tiga hari sejak surat ini saudara terima, agar saudara melunasi sisa hutang, bunga, dan denda kepada klien kami tersebut,” bunyi somasi itu.

Nasabah juga diancam jika tidak melakukan pelunasan dengan waktu yang telah ditentukan itu, pihak BPR Batang Kapas akan melakukan pelelangan terhadap aset nasabah yang menjadi jaminan saat melakukan pinjaman.

“Bahwa jika dalam waktu sebagaimana tersebut diatas saudara tidak memiliki itikad baik untuk melunasi sisa hutang, bunga dan denda pada klien kami maka atas kerugian klien kami tersebut jaminan saudara akan kami lelang sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 02 tahun 2015,” sambungan somasi itu.

Kemudian pihak BPR Batang Kapas juga melakukan ancaman untuk menuntut secara perdata dan pidana terhadap nasabahnya itu.

“Kami tuntut baik secara perdata maupun pidana,” bunyi ancamn itu.

Sementara itu salah seorang nasabah Bank BPR Batang Kapas mengatakan, seharusnya pihak BPR Batang Kapas tidak perlu menakut-nakuti nasabah dengan ancaman seperti itu, karena perjanjian kredit masih berjalan.

“Pihak BPR harus bijak dalam menyikapi persoalan ini, selesaikan dengan baik bukan dengan ancaman seperti ini,” kata salah seorang nasabah BPR.

Menurutnya, dirinya tetap melakukan pembayaran, walau hanya bisa membayar bunga kreditnya saja.

“Bulan Mei masih saya bayar bunga nya, dan bulan ini rencananya saya juga mau bayar, kok ancamannya sekeras itu, hutang saya cuma sedikit tidak sampai satu Milyar bahkan seratus juta pun tidak sampai,” tutupnya. (***)

Tinggalkan Balasan