LINTASREPUBLIK.COM – PT. BPR Batang Kapas melakukan perbuatan melawan hukum, dengan melakukan ancaman atau intimidasi terhadap nasabahnya.
Hal itu disampaikan melalui surat somasi/teguran melalui kuasa hukumnya HWL Law Firm, yang berlamat di Jalan Banuaran Indah Blok Q No. 10 RT. 001 RW. 012 Kota Padang Sumatera Barat, tertanggal 20 Juli 2022.
Surat yang teregistrasi dengan nomor : 330/HWL-So/VII/2022 itu disebutkan bahwa melalui kuasa hukumnya tersebut PT. BPR Batang Kapas akan melakukan pelelangan terhadap aset nasabahnya itu.
Dalam surat itu nasabah dituntut untuk melakukan pelunasan hutang dalam jangka tiga hari, padahal sesuai dengan perjanjian, kredit berakhir pada tanggal 25 Januari 2026.