LINTASREPUBLIK.COM – Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), akan turun ke lapangan minta klarifikasi terkait laporan pengaduan adanya praktek pelanggaran pelayanan publik atau maladministrasi yang terjadi di sejumlah nagari di Pasaman Barat.
Hal itu disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum 15 perangkat nagari yang diberhentikan oleh Pj. Wali Nagari Sungai Aua Elga Maidison, SH.I, dirinya menyebut, pemberhentian sejumlah kepala jorong di Nagari tersebut tidak sesuai prosedur.
“Kami selaku kuasa hukum telah menerima laporan dari ombudsman terkait surat laporan yang kami kirimkan sudah di tanggapi oleh Pj. Wali Nagari tersebut,” kata Elga kepada lintasrepublik.com, Sabtu, 18/6/2022.
Dijelaskan Elga, untuk menanggapi laporan tersebut pihak Ombudsman akan turun langsung untuk meminta klarifikasi dan akan memanggil Camat dan Pj. Wali Nagari tersebut.