Ganggu Ketertiban umum, Sejumlah Lapak Pedagang di Kawasan Tugu Gempa Ditertibkan Satpol PP Kota Padang

LINTASREPUBLIK.COM – Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Kawasan Jalan Gereja, Tugu Gempa, Kecamatan Padang Barat ditertibkan oleh Satpol PP Kota Padang, Kamis, 16/6/2022.

Penertiban itu dilakukan, lantaran PKL yang berada di kawasan tersebut berjualan memakai trotoar hingga badan jalan.

Bacaan Lainnya

Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang Deni Harzandy mengatakan, PKL yang berjualan di kawasan tersebut telah melanggar perda 11 tahun 2005.

“PKL ini telah melanggar Perda 11 tahun 2005, setelah dibantu dibuka oleh petugas, akhirnya lokasi yang sebelumnya ditempati PKL dapat kita sterilkan”, kata Deni.

Dijelaskan Deni, bahwa dalam rangka menjaga ketertiban dan ketenteraman serta keindahan Kota Padang, maka PKL dilarang membuka lapak dagangannya di kawasan trotoar bahkan badan jalan.

“Setiap orang dilarang berjualan di trotoar ataupun badan jalan, dan jika ada kebijakan dari Pemerintah Kota Padang untuk difasilitasi tentu harus mematuhi aturan dalam kebijakan tersebut,” jelas Deni. (***)