LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, menggelar sosialisasi izin tempat usaha, izin minuman beralkohol di cafe, tempat karaoke dan resto serta batas jam beroperasi, Senin 13/6/2022.
“Kita lakukan sosialisasi dan pendekatan secara humanis dan sopan, kepada pemilik kafe karaoke yang ada di Kota padang, kita lihat izin kafe, izin minuman beralkohol dan kita pastikan jam tayang, agar pemilik tidak melewati jam tayang yang telah di tetapkan, sesuai aturan,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Deni Harzandy.
Dijelaskan Deni, Sosialisasi tersebut dimulai petugas pada Kafe All Star, dilanjut ke Kafe Fantasi dan cafe Diva yang beralamat di Jalan Thamrin, Kelurahan Belakang Pondok.