LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Minggu 15/5/2022 sekira pukul 23.00 wib.
Pelaku adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial YDS (25), berdomisili di Rawang Nagari Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Dantim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel Aiptu Yopi Alexander mengatakan, pelaku ditangkap dikamar rumahnya sedang menikmati barang haram tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku diduga sering bertransaksi narkoba di Rawang Nagari Painan Timur, setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh Tim Opsnal sampai melakukan lidik hingga menemukan tersangka YDS sedang di rumahnya” kata Yopi Senin 16/5/2022.
Setelah dilakukan penangkapan, kemudian petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat, akhirnya petugas menemukan sejumlah barang bukti.
“Di dalam dompet hitam miliknya tim menemukan 1 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu yang di bungkus plastik bening beserta alat hisap botol Yakult sebagai prekursor dan hal ini diakui langsung oleh tersangka kepemilikannya,” ungkap Yopi.
Kemudian pelaku bersama sejumlah barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia, SH, MH menyebut, pihaknya akan konsisten dalam proses hukum dan sesuai dengan undang-undang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan tersangka ini, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja peran masing-masingnya,” sebut Kasat.
Kasat merasa prihatin terkait maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
“Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya, tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” tutur Kasat.
Kasat mengajak agar masyarakat lebih peduli dengan sekitar lingkungan yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda kita.
“Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang–undang, kemudian kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika hentikan segala penyalahgunaan narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” pungkas Kasat. (***)