Diduga Terjebak Cinta Segi Tiga, Seorang Perempuan Tewas Dibunuh Dengan Bersimbah Darah

  • Whatsapp
Ilustasri

LINTASREPUBLIK.COM – Seorang perempuan bernama Dini Nurdiani (26) ditemukan tewas. Sebelumnya, Dini pamit kepada keluarga untuk buka puasa bersama pada akhir April 2022.

Jasad warga Cengkareng itu ditemukan tak bernyawa dengan kondisi bersimbah darah di sebuah semak-semak di wilayah Citra Gran Cibubur, Bekasi pada Jumat 13/5/2022.

Polisi menyatakan Dini dibunuh. Polisi pun telah menangkap seorang tersangka pembunuh Dini, yakni perempuan berinisial NU.

“Motif tersangka melakukan pembunuhan keji tersebut karena cemburu,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo dalam keterangannya, Minggu 15/5/2022.

Ardhie menjelaskan tersangka cemburu setelah menemukan sebuah pesan singkat di handphone suaminya. Pesan itu berisi pertanyaan Dini tentang kapan selingkuhannya itu bakal menceraikan tersangka.

“Melihat pesan seperti itu, tersangka langsung naik pitam, dan merencanakan pembunuhan tersebut,” jelas Ardhie.

Tersangka, kata Ardhie, kemudian berpura-pura menjadi suaminya dan membalas pesan tersebut. Singkat cerita, tersangka juga mengajak korban untuk berbuka puasa bersama.

Kemudian, tersangka menyamar menjadi keponakan suaminya dan menjemput korban di halte Garuda Taman Mini.

“Tersangka berpura-pura sebagai utusan suaminya atau selingkuhan korban. Ia berpura-pura sebagai keponakan dari selingkuhannya,” tutur Ardhie.

Diungkapkan Ardhie, tersangka lebih dulu menyiapkan sejumlah peralatan sebelum menjemput korban. Antara lain berupa kunci inggris, gunting rumput hingga pakaian ganti.

Usai dijemput, tersangka membawa korban ke lokasi yang ia anggap jauh dari keramaian. Saat itu, tersangka berdalih bahwa korban akan dijemput oleh selingkuhannya di lokasi tersebut.

Korban mempercayainya dan menunggu di lokasi itu. Tersangka, menurut Ardhie, bahkan juga sempat menawari korban untuk minum sembari memastikan tidak ada orang lain yang melintas di lokasi.

Ketika korban lengah, tersangka langsung memukul kepala korban dengan kunci inggris yang telah disiapkan. Melihat korban masih bernyawa, tersangka lalu menusuk korban beberapa kali dengan gunting rumput.

“Melihat korban sudah tidak bernyawa kemudian tersangka menyeretnya kedalam parit kecil yang tidak jauh dari lokasi,” ungkap Ardhie.

Setelah melakukan aksinya, tersangka pun berganti pakaian. Sebab, pakaian yang ia gunakan berlumuran darah. Kemudian, pakaian yang terkena darah korban itu dibuang tak jauh dari lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka NU dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (Sumber : CNNIndonesia)