“Dengan terbentuknya Direktorat PPA yang nanti perangkatnya sampai ke Polda dan Polres akan sangat menunjang implementasi UU TPKS,” tutur Lisda.
Lisda berharap, pembentukan Direktorat PPA di Institusi Polri tersebut, perlu dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Sekretariat Negara.
“Tentu ada proses dan tahapan yang akan dilalui, seperti pembahasan dengan sejumlah kementerian, namun kita sangat berharap proses pembentukan Dir PPA di Polri dapat berjalan lancar sampai adanya Keputusan Presiden (Kepres) sebagai dasar pembentukannya,” ungkap Lisda.
Seperti diketahui Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, melalui Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengapresiasi lahirnya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).