Dipecat Sepihak Oleh Wali Nagari, Kepala Kampung Kambang Harapan Kecamatan Lengayang Menang di PTUN

Foto : Pengacara Penggugat

LINTASREPUBLIK.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang Sumatera Barat (Sumbar) mengabulkan gugatan Perangkat Nagari Kambang Utara Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam gugatan itu, hakim memutuskan bahwa penonaktifan sementara Kepala Kampung Kambang Harapan yang dilakukan oleh Wali Nagari Kambang Utara batal demi hukum, hal itu disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, Elga Maidison, SH.I kepada lintasrepublik.com Kamis 07/4/2022.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillh sidang putusan, kami dinyatakan menang, pemecatan terhadap klien saya dinyatakan batal demi hukum,” kata Elga.

Menurut Elga, pemberhentian terhadap kliennya tersebut tanpa alasan yang jelas, dirinya menduga putusan yang dilakukan tergugat tidak sesuai aturan dan sarat kepentingan.

“Pasalnya, pemecatan terhadap Kepala Kampung Kambang Harapan itu tanpa ada rekomendasi Camat Lengayang sebagai landasan hukum,” ungka Elga.

Dijelaskan Elga, putusan PTUN itu wajib diikuti, karena dalam putusan itu, menyatakan surat Wali Nagari Kambang Utara yang tergistrasi dengan nomor 140/68/WN-KBG.U tertanggal 14 september 2021 perihal pemberitahuan non aktif sementara Perangkat Nagari, yang ditujukan kepada Aprinal (penggugat) batal.

“Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat tersebut, dan juga mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat penggugat seperti semula, yaitu sebagai Kepala Kampung Kambang Harapan pada Pemerintah Nagari Kambang Utara,” jelas Elga.

Kemudian Elga menyebut, pengadilan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar, Rp. 264 ribu.

Seperti diketahui, Wali Nagari Kambang Utara Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan, Ulsabri,S.Pd.I beberapa waktu lalu menonaktifkan Aprinal (54) sebagai Kepala Kampung Kambang Harapan, tidak terima Aprinal melaporkan kebijakan Wali Nagari tersebut kepada Ombdsman RI Perwakilan Sumbar dan PTUN. (***)

Pos terkait