Lecehkan Istri Wali Nagari, Oknum Pendamping Desa di Batang Kapas Dilaporkan

  • Whatsapp
Foto : Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) berinisial RY (48)

LINTASREPUBLIK.COM – Forum Wali Nagari Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) meminta Kementerian Desa berhenti kan Oknum PDTI (Pendamping Desa Teknik Infrastruktur) berinisial RY (48).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Forum Wali Nagari Kecamatan Batang Kapas Ulil Amrisal, S.Sos.I, Dt. Rajo Lenggang Nan Moedo, menurutnya RY diduga telah melakukan pelecehan terhadap istri salah seorang Wali Nagari di Kecamatan Batang Kapas.

Bacaan Lainnya

“Korbannya adalah istri saya dia melakukan pelecehan melalui video call dengan tidak sopan,” ucap Ulil kepada lintasrepublik.com Selasa, 29/3/2022.

Terkait perbuatan yang dilakukan oleh oknum PDTI tersebut, pihaknya sepakat menolak keberadaan RY di Kecamatan Batang Kapas.

Forum Wali Nagari Kecamatan Batang Kapas, meminta RY segera diganti karena dinilai telah melanggar moral sebagai aparatur kementerian yang dipercaya sebagai pendamping.

“Secara resmi surat permintaan penggantian saudara RY, sudah langsung kami kirim ke Dinas PMD provinsi dan kabupaten serta Camat, kami meminta ia dipindahkan dari Batang Kapas,” ungkap Ulil.

Dijelaskan Ulil, Peristiwa perbuatan amoral oknum PDTI itu terungkap, setelah dirinya melihat android sang istri.

Dalam handphone sang istri, bukti video call telanjang petugas PDTI tersimpan berbentuk screenshot, Oknum RY terlihat tanpa busana yang diduga dilakukan menggunakan telepon video melalui aplikasi whatsapp.

“Itu dilakukan akhir Desember 2021, perbuatan RY dibuktikan dengan hasil screenshot, Saya tanyakan langsung, istri saya membenarkan, RY telah mengganggu istri saya dengan video call tanpa busana,” jelas Ulil.

Sebagai Ketua Forum Nagari dan sekaligus suami korban, dirinya meminta oknum RY segera mendapat sanksi perbuatan dari Kemendes.

“Saya menilai ini tidak pantas dan atas kesepakatan Forum Nagari Batang Kapas, kami sepakat RY untuk diganti dan diberhentikan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Ulil.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan