“Dengan syarat dua kali vaksin dan satu kali booster serta menerapkan prokes ketat,” ujarnya.
Kebijakan kedua, Jokowi memberi izin umat Islam melaksanakan ibadah Tarawih secara berjamaah di Masjid. Hal ini tentu berbeda dengan peraturan saat Ramadan tahun lalu.
“Tetap dengan prokes,” ujarnya.
Terakhir, Jokowi melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar acara buka bersama sepanjang bulan Ramadan. Ia juga melarang pejabat dan ASN melaksanakan open house.