LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan, mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis Song, di sebuah Pondok Kedai Lesehan Kampung Baru Kenagarian Koto Taratak Kecamatan Sutera, Selasa 15/2/2022 sekira pukul 23.30 Wib.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP. Hendra Yose, SH, MH membenarkan peristiwa penangkapan itu, ia menyebut diantara ketiga pelaku judi tersebut satu diantaranya perempuan.
“Ketiga pelaku judi tersebut adalah, dua orang laki-laki inisial PY (49) domisili Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung dan inisial D (39) domisili Taratak Kecamatan Sutera serta seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), inisial M (58) warga Taratak Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan,” sebut Hendra.
Dijelaskan Hendra, pelaku menggunakan uang tunai sebagai taruhan, saat penangkapan satu orang pelaku berhasil melarikan diri.
“Bersama tiga orang pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, uang tunai sebanyak, Rp. 230 Ribu, kertas remi merk keris 838 warna hijau sebanyak 90 lembar, dan satu helai karpet warna hijau serta bola lampu merk Eco King,” jelas Hendra.
Menurut Hendra, perbuatan ketiga pelaku judi tersebut sudah meresahkan masyarakat setempat.
Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Unit Resum Satreskrim Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Dan satu orang lagi yang identitasnya sudah dikantongi masih kami kejar keberadaannya,” tutup Hendra. (***)