LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Sijunjung, menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku berinisial RR (30), yang menjadi korbannya adalah anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur, aksi bejat tersebut telah berulang kali terjadi.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya, tindakan pemerkosaan terakhir dilakukan tersangka pada 29 November 2021.
“Ibu kandung korban tak terima dan melaporkan peristiwa ini,” ucap Abdul Rabu 08/12/2021.
Berdasarkan laporan ibu kandung korban tersebut, Polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku, kemudian Polisi melakukan penangkapan.
“Perbuatan tersangka diketahui ibu kandungnya sehari setelah kejadian, Melihat anaknya menunjukkan tingkah laku yang tidak biasa, banyak melamun, ibu korban bertanya dan akhirnya korban bercerita,” jelas Abdul.
Abdul menambahkan, dari keterangan korban pelaku telah melakukan pemerkosaan berulang kali sejak 2020, saat itu korban masih duduk di bangku kelas satu sekolah dasar (SD).
“Korban sempat pindah rumah dari tempat rumah yang lama, jarak rumah anak korban dengan yang lama berjarak lebih kurang 150 meter, tindakan pencabulan juga dilakukan lagi, korban tidak ingat lagi berapa kali perbutan yang dilakukan oleh ayah tirinya,” ungkap bdul.
Sebelumnya, pelaku sempat menghilangkan jejak, namun berdasarkan penyelidikan, pihak Kepolisian akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.
“Kemarin kami menangkap tersangka sekitar pukul 17.00 Wib, Korban diketahui pulang dari ladang, selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan ke Polres untuk dilakukan proses berikutnya,” tutup Abdul.
(***)