LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja, (Satpol PP), Kabupaten Pesisir Selatan menangkap belasan pasangan muda-mudi tanpa ikatan perkawinan, disalah satu tempat kos di Kenagarian Painan Timur Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan, Minggu 31/10/2021.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas di salah satu kosan di Kenagarian Painan Timur, kegiatan penghuni kos di tempat itu dianggap meresahkan warga.
“Berdasarkan laporan dari Kepala Kampung, kondisi seperti ini sudah terjadi kurang lebih sebulan lamanya dan sudah meresahkan,” ucapnya.