“Benar penangkapan tersebut dan kedua tersangka akan kita proses sesuai Undang-undang Narkotika dan tidak akan ada main-main dalam proses hukumnya terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai tempat wilayah Kabupaten Pesisir Selatan,” sebut Kasat.
Kasat menambahkan, pelaku ditangkap setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat adanya seorang yang meresahkan sering mengkonsumsi Narkoba di Kampung Luar Salido Kenagarian Salido Kecaamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan
“Berdasarkan informasi dimaksud Tim Opsnal melakukan penyelidikan setelah dipastikan langsung melakukan penggerebekan dirumah salah seorang tersangka, didapati keduanya sedang mengkonsumsi narkoba jenis shabu,” jelas Kasat.