Ganggu Ketertiban Warga, Satpol PP Kota Padang Tegur Pemilik Rumah Yang Lakukan Kegiatan Karaoke

  • Whatsapp
Foto : Satpol PP Tegur Pemilik Rumah Yang Lakukan Kegiatan Karaoke

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berikan peringatan kepada pemilik rumah, yang menjadikan rumahnya sebagai tempat karaoke di Kawasan Koto Tangah, Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar).

Lokasi rumah tersebut berdampingan dengan Komplek perumahan Lumin Park, Kawasan Ikur Panjang Ikua Koto, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

Bacaan Lainnya

Dari laporan masyarakat bahwa dilokasi rumah tersebut sering dilakukan kegiatan live musik (Karaokean) yang menimbulkan keresahan masyarakat sekitar dan juga kegiatan minum-minuman keras (Miras) jenis tuak.

Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Aparatur ( SDA) Satpol PP Padang,  Syafnion mengingatkan agar pemilik tempat tersebut  tidak lagi melakukan kegiatan yang dapat menganggu kenyamanan masyarakat setempat.

“Kedepan tidak ada lagi kegiatan yang dapat menganggu warga sekitar, jika masih ada Satpol PP akan ambil langkah tegas,” ucap Syafrinon seperti dikutip lintasrepublik.com di akun Instagram @satpolpppadang, Minggu 19/8/2021.

Sementara itu Kasat Pol PP Kota Padang, Alfiadi mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang selalu aktif melakukan pengawasan, dengan selalu turunkan personil untuk berpatroli ke wilayah yang kerap di curigai meresahkan.

“Personil kita selalu berupaya untuk menciptakan masyarakat yang tentram dan tertib,” sebut Alfiandi.

Alfiandi menambahkan, kegiatan patroli dan pengawasan yang dilakukan satpol PP kota padang, demi menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan bagi warga Kota Padang.

“Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban serta kenyamanan setiap warga yang ada di Kota Padang,” tutup Alfiandi. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan