Kaburkan Identitas, Dua Remaja di Kabupaten Solok Nekat Mencuri Infak Masjid Tanpa Busana

  • Whatsapp
Foto : Dua Remaja Pencuri Kotak Amal Masjid

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Karawai Satreskrim Polres Solok menangkap dua remaja pelaku pencurian kotak amal Masjid Raya Ikhlas Ar Rahman di Jorong Kayu Aro, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok Sumater Barat (Sumbar).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi Minggu (5/9), dalam menjalankan aksinya kedua remaja itu hanya memakai pakaian dalam, dan terekam oleh kamera pengintai (CCTV), yang terpasang diarea Masjid tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Solok IPTU, Rifki Yudha Ersanda membenarkan peristiwa itu, ia menyebut, pelaku sengaja tidak menggunakan pakaian saat beraksi karena ingin mengaburkan identitasnya.

“Pengakuannya karena temannya pernah ditangkap karena ketahuan dari baju yang dipakai, berangkat dari pengalaman itulah, mereka melepaskan pakaiannya untuk mengaburkan identitasnya,” ucap Rifki, Selasa 7/9/2021.

Rifki menambahkan, saat melakukan aksinya pelaku juga menutup kepala nya pakai kantong kresek.

Pelaku berinisial RL (15) dan MF (14), keduanya warga Jorong Kayu Aro, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, mereka masih berstatus pelajar.

“Pelaku ini berjumlah tiga orang, namun yang satu lagi tidak ikut dalam TKP ‘Tuyul’ atau tanpa busana, mereka semuanya berteman dan pernah melancarkan aksinya bersama-sama di TKP sebelumnya,” jelas Rifki.

Rifki mengatakan, kejadian itu berawal pada Sabtu (4/9), pelapor adalah Garim Masjid melihat kotak amal tersebut masih dalam keadaan utuh dan lengkap serta digembok, lalu pada keesokan paginya setelah shalat subuh pelapor menemukan kotak amal Mesjid sudah tidak ada lagi.

“Kotak amal tersebut ditemukan di kamar mandi Masjid dalam keadaan rusak dan pecah, akibat kejadian tersebut pelapor dirugikan sebesar Rp400 ribu, sehingga melaporkan kejadian ke Polres Solok,” terang Rifki.

Kepada petugas kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan nekat melakukan pencurian lantaran untuk kebutuhan jajan dan bermain game online, kemudian saat ditangkap Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 155 Ribu dari tangan pelaku. (***)

 

Pos terkait