LINTSREPUBLIK.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian emas dan uang tunai, di Jalan Purus II No 09 Rt 03/Rw 03, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku berinisial MR, diamankan di Jalan Prof M Yamin, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar, Minggu 5/9/2021, sekitar pukul 00.20 wib.
Pelaku diduga mencuri gelang emas seberat 10 emas, emas antam seberat 18 emas, dan uang Rp 4 juta rupiah milik Marni (69) pada hari Kamis (26/8).
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda ia mengatakan, total emas yang diambil pelaku adalah 28 emas dan uang Rp 4 juta, korban mengetahui barang-barangnya telah dicuri pelaku pada Senin (30/8) yang lalu.
“Kejadian berawal ketika korban hendak membeli sarapan pagi dan akan mengambil uang yang ada di dalam dompet di dapurnya,” ucap Rico, Minggu 5/9/2021.
Menurut Rico, korban selanjutnya menuju kamar untuk mengambil uang yang ada di dalam tas tersimpan di dalam lemari karena dompetnya tidak ditemukan.
“Korban kehilangan uang Rp 4 juta, emas dengan total 28 emas, Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 65 juta rupiah,” sebut Rico.
Rico Menambahkan, korban menceritakan kejadian tersebut kepada anaknya dan dicurigai pelakunya adalah cucu dari adik korban.
“Pihak keluarga juga sudah curiga terhadap pelaku, karena sudah memiliki sepeda motor merek Honda Sonic yang harganya cukup mahal,” jelas Rico.
Saat ini pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di mapolresta padang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku diamankan saat nongkrong di pinggir Pantai Purus dan tidak melakukan perlawanan, selain itu, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya, kemudian Setelah barang bukti berupa emas antam seberat 25 gram atau 10 mas, sisa uang hasil curian ditemukan, Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Padang,” tutup Rico. (***)