Kapolsek menyebut, penyitaan dua jerigen miras itu berawal dari laporan masyarakat setempat, atas laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
”Kegiatan digelar Polsek BAB Tapan berkat informasi warga, yang kemudian dilakukan penyelidikan ke lapangan,” sebut Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, dua jerigen miras yang disita itu adalah milik M (30) dan R (35), saat ini kedua pemilik miras itu diberi sanksi berupa teguran secara lisan.