Lakukan Evaluasi, Akhirnya Pemerintah Turunkan Tarif Harga tertinggi Rapid Test Antigen

Foto : Ilustrasi Rapid Test

LINTASREPUBLIK.COM – Setelah melakukan evaluasi, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kesehatan, akhirnya menurunkan tarif harga rapid test antigen.

Penurunan harga rapid test antigen tersebut berlaku mulai hari Rabu 1 September 2021, yaitu sebesar Rp. 99 Ribu untuk wilayah Pulau Jawa-Bali dan Rp.109 ribu untuk luar Pulau Jawa-Bali.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil evaluasi disepakati bahwa batas tarif tertinggi Rapid Diagnostic Test antigen Rp. 99 ribu untuk di Pulau Jawa dan Bali dan Rp. 109 ribu untuk di luar Jawa dan Bali,” ucap Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Abdul Kadir dalam konferensi pers daring, Rabu 1/9/2021.

Kadir menyebut, batas tarif tertinggi tes antigen ini disusun dengan terlebih dahulu mengevaluasi beberapa aspek yang terdiri dari komponen jasa pelayanan (sumber daya manusia), komponen reagen dan barang habis pakai, biaya administrasi dan komponen biaya lain yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Kadir juga mengatakan agar fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan lain yang melakukan pemeriksaan dapat memenuhi batas tarif tertinggi.

Kadir juga meminta, agar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi serta Kabupaten atau Kota turut melakukan pengawasan harga terbaru pada pemeriksaan skrining Covid-19 ini.

“Kepada Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan mengenai batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antingen sehingga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” harap Kadir.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal mengatakan, peningkatan produksi antigen dalam negeri turut memberi andil dalam penurunan harga tes antigen.

“Kita patut bersyukur sekarang sudah banyak antigen yang berhasil diproduksi anak negeri, sehingga membuat harga antigen jadi bersaing,” sebut Faisal. (***)

Pos terkait