LINTASREPUBLIK.COM – Seorang pria berinisial RPW (38) asal Koto Langang Nagari Punggasan Timur Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan, berhasil diamankan oleh Polsek Lengayang, Sabtu 31/7/2021, karena melakukan tindak pidana pencurian di Padang Limau Manis Kecamatan Lengayang.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara berpura-pura menjadi dukun yang dapat mengobati mata suami korban yang rabun.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek lengayang IPTU, Beny Hari Muryanto, SH, ia menyebut, pelaku menyuruh korban mengambil kopi, garam, sendok, mangkuk dan air, kemudian pelaku mengaduk-aduk air dengan kopi dan garam dalam mangkuk tersebut.
“Pelaku menyuruh korban melepaskan cincin emas dijari tangannya untuk dimasukkan kedalam mangkuk yang berisi air kopi tadi sebagai pelengkap obat,” ucap Beny.
Beny menambahkan, selesai melakukan pengobatan pelaku pamit pulang, tak lupa korban memberikan uang jasa pengobatan, setelah beberapa lama korban mencari cincin emas didalam mangkuk ternyata sudah tidak ada.
“Korban dan mertuanya pun langsung mengejar pelaku dan menemukannya di Pasar Lakitan sedang menjual cincin emas tersebut dan langsung memberitahu Polsek Lengayang,” jelas Beny.
Atas laporan korban tersebut akhirnya Kapolsek, Wakapolsek Beserta Personil lainnya menuju lokasi tempat kejadian perkara (TKP) guna mengamankan pelaku.
“Sekarang pelaku sudah kami amankan beserta barang buktinya, kerugian korban lebih kurang, Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah, kami himbau kepada masyarakat hati-hati kadang orang tersebut bermaksud berbuat kejahatan,” Pungkas Beny. (***)