Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Kakek di Kabupaten Agam Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Foto : Kakek Cabul Diamankan Polisi

LINTASREPUBLIK.COM – Personel Sat Reskrim Polres Bukittinggi meringkus seorang kakek berinisial AD (64), Jum’at 16/7/2021, diduga kakek durjana itu tega mencabuli anak dibawah umur.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP, Allan Budi kusumah melalui KBO Reskrim IPDA. Herwin, menurutnya penangkapan terhadap warga Nagari Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam itu berawal atas laporan keluarga korban.

Bacaan Lainnya

“Benar, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari salah satu keluarga korban, saat ini kami telah menerima laporan dari lima orang perwakilan keluarga korban yang di-BAP, masih dilakukan pengembangan dengan penambahan korban lainnya,” ucap Herwin, Sabtu 17/7/2021 di Bukittinggi.

Ia menambahkan, pelaku mengakui telah mencabuli anak dibawah umur sekitar 20 orang, aksi bejat nya itu dilakukannya di warung tempatnya berjualan.

“Tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukannya di warung makanan ringan dan barang harian miliknya, korban termasuk anak laki-laki dan perempuan, kami masih melakukan pendalaman atas kejiwaan tersangka yang mengaku pernah menjadi korban kasus sodomi,” terangnya.

Kemudian pelaku mengakui, aksinya itu ia lakukan karena merasa kesal kepada anak-anak usia sekolah dasar yang tidak membayar ketika belanja diwarungnya itu.

“Saya baru melakukan perbuatan ini dua bulan terakhir, saya kesal dengan beberapa anak nakal yang tidak membayar belanja mereka karena kekurangan uang,” jelasnya.

Sementara itu salah sorang orang tua korban, yang tidak mau namanya disebutkan mengakui bahwa anaknya sudah dicabuli oleh pelaku sejak tahun 2018, dan ia baru mengetahuinya dan langsung melaporkan ke Polisi.

“Bahkan ada sebagian anak disini yang mengaku pernah dicabuli pelaku pada 2015, kasus ini sangat membuat kami ketakutan,” sebutnya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan