LINTASREPUBLIK.COM – Curi dua buah dongkrak di parkiran Kawasan Pelabuhan Teluk Bayur Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar), seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Padang Selatan, Senin 5/7/2021.
Kapolsek Padang Selatan AKP Purwanto mengatakan, pelaku berinisial EA (20) diamankan sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/31/Vl/2021/Sektor Padang Selatan tanggal 05 Juli 2021.
“EA merupakan buruh di Pelabuhan Teluk Bayur ini,” ucap Kapolsek, menurut laporan yang dikutip lintsrepublik.com di akun Instagram humas.polrestapadang, Rabu 7/7/2021.
Ia menyebutkan, begitu mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, kemudian pihaknya menngkap EA sebagai pelaku pencurian itu.
“Tidak lama berselang kita lakukan penangkapan terhadap EA,” jelasnya.
Selanjutnya EA dibawa ke Mapolsek Padang Selatan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
“Dari EA disita barang bukti berupa 2 buah dongkrak dan diduga sudah memenuhi unsur pasal dalam perkara tindak pidana pencurian sesuai dengan pasal 362 KUHP,” pungkasnya. (***)