Himbauan Dispora Sumbar Kepada Warga Yang Beraktifitas Dikawasan Gor H. Agus Salim Padang

  • Whatsapp
Gor H. Agus Salim Padang

LINTASREPUBLIK.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menghimbau warga yang melakukan aktifitas di kawasan Gor H. Agus Salim Padang.

Dalam himbauan itu, disebutkan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2021 pengelolaan kawasan itu dikelola langsung oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dibawah kendali Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan melalui surat himbau dengan Nomor: 426/VII/2823/Dispora-IV/2021, tertanggal 6 Juli 2021, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Barat, Drs. Bustavidia, MM.

Adapun himbauan tersebut berbunyi :

“GOR Haji Agus Salim Padang harus dikembalikan sebagai fungsi aktifitas olahraga yang asri, bersih, dan sejuk bagi masyarakat Kota Padang, Sumatera Barat”.

“Bagi masyarakat yang melakukan aktifitas berdagang atau berjualan untuk tidak menggunakan badan jalan sepanjang kawasan GOR Haji Agus Salim Padang serta senantiasa menjaga kebersihan di masing-masing lokasi berjualan”.

“Kepada Masyarakat tidak dibenarkan membayar retribusi seperti retribusi parkir, retribusi pedagang, retribusi olahraga serta retribusi lainnya kepada oknum yang tidak memiliki kewenangan (pungutan liar), serta tidak menggunakan karcis retribusi kecuali dari pengelola (Dispora Prov. Sumbar)”.

“Berikut rencana relokasi kawasan khusus pedagang/kuliner kawasan GOR H Agus Salim Padang (terlampir)”. (***)

 

Pos terkait