LINTASREPUBLIK.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial AA (39), diduga telah melakukan tindak pindana pencurian 21 buah tenda payung dan satu unit Handphone.
Pelaku ditangkap pada hari Senin 21/6/2021, di Kawasan Pasar Raya Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar).
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, ketika korban hendak mengembangkan payung yang disewakan ke pedagang pasar, kemudian karena pada saat itu korban melihat payung tersebut berkurang, korban pun menghitung payung miliknya.
“Lalu diketahuilah pada saat itu tenda payung korban telah hilang sebanyak 21 buah, akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 21 Juta,” ucap Kasat, Selasa 22/6/2021.
Ia menambahkan, pelaku ditangkap juga berdasarkan laporan dari korban lainnya, dengan laporan Polisi yang teregistrasi dengan nomor : LP/B/313/VI/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 21 Juni 2021.
“Berawal ketika korban meletakkan Handphone korban dalam keadaan tersambung dengan charger disamping korban, kemudian sekira pukul 03.00 wib, ketika korban terbangun, korban tidak melihat handphone miliknya,” jelas Kasat.
Berdasarkan laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan sehingga pelaku pencurian itu ditangkap.
“Mengetahui hl tersebut Tim Klewang pun melakukan pencarian, setelah berhasil memastikan posisinya, langsung dilakukan penangkapan,” terang Kasat.
Kepada penyidik pelaku mengakui perbuatannya, namun ketika dilakukan pengembangan dan mencari barang bukti, pelaku mencoba melakukan perlawanan kepada, sehingga petugas melakukan tindakan tegas.
“AA mengakui semua perbuatannya, saat dilakukan pengembangan guna mencari barang bukti AA melakukan perlawanan terhadap petugas dan berupaya melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur”, tutup Kasat. (***)