LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan menangkap dua orang pengedar Narkoba Jenis shabu, di Kampung Pasia Karang Labuang Kenagarian Lakitan Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat (Sumbar), Selasa 18/5/2021, kedua orang itu ditangkap setelah petugas menyamar sebagai pembeli.
Kedua tersangka itu adalah Rahmad (RDEP), (30), warga Kampung Padang Mandiangin Nagari Lakitan Utara Kecamatan Lengayang, dan Mandrak (IG), (30) Warga Pasar Ampiang Parak Kenagarian Ampiak Parak Kecamatan Sutera, dari kedua tersangka Polisi mengamankan tujuh paket narkotika golongan satu jenis shabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Pesisir Selatan AKP Hidup Mulia, SH mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa ada orang yang sering melakukan transaskisi Narkoba di Kecamatan Lengayang.
“Tim melakukan Pembelian terselubung ( Under Coverbuy ), tersangka Rahmad yang akhirnya menyetujui dan lokasi pertemuan, setelah pemberian barang narkoba tersebut dari tangan tersangka, langsung diamankan oleh Tim”, ucapnya.
Ia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti dan tersangka mengakuinya.
“Shabu Pak, kemudian di tanyakan lagi milik siapa, milik saya pak”, jelasnya.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk dilakukan penyelidikan dan proses selanjutnya.
“Tersangka kita proses sesuai undang-undang Narkotika dan tidak akan ada main-main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya baik di bulan Ramadan kemarin dan dua orang sekarang ini, siapapun yang terlibat kami tidak pandang walaupun oknum aparat kita, karena ini sudah Atensi Bapak Kapolres Sri Wibowo, SIK, MH, dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini”, tutupnya. (YR)