LINTASREPUBLIK.COM – Sebuah warung yang menjual miras jenis tuak yang berada di Jalan By Pass Pampangan Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar), di gerebek oleh Personil Polsek Lubuk Begalung.
Penggerebekan itu di pimpin oleh Kateam Buser Polsek Lubuk Begalung IPDA Ricardo, Jumat 23/4/2021, sekira pukul 20.40 wib.
Dari penggerebekan itu Polisi mengamankan barang bukti berupa, 2 buah jerigen ukuran 35 liter yang diduga berisi miras jenis tuak, 1 buah baskom air yang diduga beirisi miras jenis tuak dan 1 buah teko plastik yang diduga berisi miras jenis tuak.
Penggerebakan itu dilakukan berawal ketika adanya informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada warung yang menjual minuman keras jenis tuak.
Atas laporan itu Kapolsek Lubuk Begalung AKP Chairul Amri Nasution SIK, memerintahkan anggota Opsnal dan piket fungsi untuk melakukan penyeledikan dan pengecekan kebenaran informasi tersebut.
Sesampainya di lokasi, ternyata tim Opsnal dan tim Piket Fungsi Polsek Lubuk Begalung, menemukan dua warung yang menjual miras jenis tuak, atas penemuan itu akhirnya petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.
Kemudian Pemilik Warung beserta barang bukti itu diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung untuk dilakukan penyelidikan.
Penggerebekan itu dilakukan dengan aman dan tertib tanpa perlawanan dari pemilik warung. (YR)