Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat membuang barang bukti, namun atas kesigapan Polisi akhirnya barang bukti yang dibungkus dengan sebuah plastik bertuliska “D” itu ditemukan, dan tersangka tidak bisa mengelak, kemudian untuk memastikannya Polisi melakukan tes urine terhadap tersangka, ternyata hasilnya juga positif.
Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia, SH, membenarkan perihal penangkapan itu, menurutnya saat ini tersangka di jerat dengan undang-undang Narkotika dan itu tidak main-main.
“Tersangka kita proses sesuai undang-undang narkotika dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya, karena ini sudah atensi bapak Kapolres Sri Wibowo, SIK, MH, dan akan kami kejar siapa yang terrkait dengan barang haram ini”, Ujarnya, menurut laporan yang dikutip lintasrepublik.com dilaman Instagram Polrespessel.