LINTASREPUBLIK.COM – Memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Jilid 4 yang mengizinkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka, maka pemerintah saat ini sedang menyusun surat keputusan bersama antar Kementerian dan Lembaga perihal pembelajaran tatap muka tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Juru bicara Satuan Tugas covid-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers melalui tayangan yuotube Sekretariat Presiden, Rabu 24/3/2021.
“SKB tersebut masih dalam tahap finalisasi dengan melibatkan berbagai Kementerian dan lembaga terkait beserta dengan detail dan standar operasionalnya,” ucap Wiku, Menurut tulisan yang dikutip lintasrepublik.com diportal berita Kompas.
Menurutnya aturan pembelajaran tatap muka dimasa pendemi ini akan disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang melibatkan beberapa pihak, dalam waktu dekat ini aturan tersebut akan diterbitkan.
“Akan diumumkan segera,” katanya.
Dia menambahkan, pelaksaan tatap muka dalam proses belajar mengajar di mulai dari institusi percontohan, namun tetap mengikuti protokol kesehatan covid-19.
“Pengawasan yang dilakukan terkait dengan pembelajaran tatap muka akan mengacu pada surat keputusan bersama tersebut,” jelas Wiku.
Kemudian Ketua Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM skala mikro jilid 4 berlangsung selama 23 Maret-5 April 2021, melalui kebijakan ini, Pemerintah mengizinkan kegiatan perkuliahan dilakukan secara tatap muka.
“Kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi/akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan,” ucapnya Jumat 19/3/2021.
Ia menambahkan, pembelajaran di tingkat SMA, SMK, atau di bawahnya tetap digelar secara daring.
PPKM Mikro jilid 4 diterapkan di 15 Provinsi di Tanah Air meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, kemudian Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. (YR)