LINTASREPUBLIK.COM – Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Sudi Prayitno meminta Mahkamah Kunstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020 yang diajukan tim Kuasa hukum pasangan Nasru Abit – Indra Catri.
Hal itu menjadi salah satu poin petitum yang dibacakan dalam sidang lanjutan sengketa Pilgub Sumbar di Gedung MK Jakarta Pusat, Senin 1/1/2021, dia menilai tidak ada pelanggaran yang ditemukan dalam proses Pilgub Sumbar 2020.
“Tidak satupun dugaan pelanggaran pemilihan, baik pelanggaran kode etik penyelenggaran pemilihan, administrasi pemilihan, sengketa pemilihan, pidana pemilihan yang berimpilikasi terhadap perbedaan perolehan suara masing-masing pasangan calon yang secara signifikan mempengaruhi penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih,” ucap Sudi Prayitno dalam lanjutan sidang di MK yang dikutip lintasrepublik.com dalam tayangan akun YouTube resmi MK.
Sudi juga meminta MK menerima Eksepsi KPU Sumbar yang di bacakan dalam dalil permohonan, seluruh eksepsi yang dibacakan tersebut membantah seluruh gugatan sengketa yang dilakukan pasangan Nasrul Abit – Indra Catri, termasuk tuduhan kejanggalan penerimaan dana kampanye oleh salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat.
“Tidak ditemukan kejanggalan dalam daftar penerimaan sumbangan dana kampanye, mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara menolak seluruhnya permohonan pemohon, menyatakan banar dan tetap berlaku keputusan KPU Sumbar,” kata Sudi.
Dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, tim kuasa hukum pasangan Nasrul Abit – Indra Catri, Vino Oktavia, menyampaikan pokok – pokok permohonan antara lain, ada nya pelanggaran peraturan perundang – undangan oleh termohon KPU Sumbar, dan pasangan Cagub dan Cawagub nomor urut 4 Mahyeldi – Audy Joinaldy di anulir.
Kemudian Vino meminta MK membatalkan keputusan KPU Sumbar tentang penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara yang memenangkan pasangan Mahyeldy – Audy Joinaldy, dan melakukan pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutkan paslon nomor urut 4 tersebut.
“Menyatakan penetapan rekapitulasi KPU Sumbar adalah cacat hukum dan dibatalkan, menetapkan perolehan suara yang benar menurut permohonan pemohon, kemudian mendiskualifikasi paslon Mahyeldi-Audy karena telah terbukti melanggar tentang dana kampanye,” PSU ini dilakukan sebagai akibat tindakan termohon yang menyebabkan hilang hak konstitusional hak warga negara, pemungutan Suara ulang (PSU) ini hanya dilakukan tiga calon saja,” tutup Vino. (YR)